BAB I : PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................. 1-2
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................... 3
1.3 Tujuan.................................................................................................................. 3
BAB II : PEMBAHASAN
2.1 Demokrasi.............................................................................................................. 4-9
2.1.1 Pengertian Demokrasi...................................................................................... 4-5
2.1.2 Budaya Demokrasi.......................................................................................... 5-6
2.1.3 Jenis Jenis Demokrasi...................................................................................... 6-9
2.1.4 Sejarah Demokrasi.............................................................................................. 9
2.2 Demokrasi di Indonesia..................................................................................... 10-15
2.2.1 Demokrasi Kerakyatan Pada Masa
Revolusi.................................................... 10
2.2.2 Demokratisasi Dalam Demokrasi
Parlementer............................................ 11-12
2.2.3 Demokratisasi Dalam Demokrasi
Terpimpin.................................................... 12
2.2.4 Demokratisasi Dalam Demokrasi
Pancasila...................................................... 13
2.2.5 Rekonstruksi Demokrasi Dalam Orde
Reformasi....................................... 14-15
BAB III : PENUTUP
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Berbicara
mengenai perjalanan demokrasi di indonesia tidak dapat dilepaskan dari
pelaksanaan pasang surut demokrasi itu sendiri. Bangsa indonesia pernah
menerapkan tiga model demokrasi, yaitu demokrasi parlementer, demokrasi
terpimpin, dan demokrasi pancasila. Setiap fase tentunya memiliki karakteristik
yang merupakan ciri khas dari pelaksanaan tiap-tiap tiap fase demokrasi.
Menurut Robert Dahl pandangan Yunani tentang demokrasi, bahwa warga Negara adalah pribadi yang utuh yang baginya politik adalah aktivitas social yang alami dan tidak terpisah secara tegas dari bidang kehidupan lain. Nilai-nilai tidak terpecah tetapi terpadu karena itu mereka aktif dalam kegiatan politik. Namun dalam prakteknya pula demokrasi Yunani dalam hal kewarganegaraannya merupakan hal yang eksklusif, bukan inklusif. Persyaratan kewargaanegaraan adalah kedua orang tua harus warga Athena asli. Jika orang asing aktif dan memberikan sumbangan besar pada kehidupan ekonomi dan intelektual akan mendapat status tertentu.
Demokrasi
menurut asal katanya (semantik) yakni “demos” berarti rakyat dan “kratos”
berarti kekuasaan atau berkuasa. Jadi demokrasi artinya kekuasaan atau
kedaulatan rakyat. Dalam perkembangannya, terdapat dua aliran demokrasi, yaitu
demokrasi konstitusional dan demokrasi yang mendasarkan diri pada pada
komunisme. Kelompok pertama berkembang di negara-negara eropa dan amerika
sedangkan kelompok kedua berkembang di negara-negara berpaham komunis.
Perbedaan fundamental antara keduanya ialah bahwa demokrasi konstitusional
mencita-citakan pemerintah tyang terbatas kekuasaannya, suatu negara hukum
(Rechstaat) yang tunduk pada Rule of Low. Sebaliknya demokrasi yang mendasarkan
dirinya atas komunisme mencita-citakan pemerintahan yang tidak dibatasi
kekuasaannya (machstaat) dan lebih bersifat totaliter (Miriam Budiarjo, 1996 :
52).
Demokrasi
yang kita kenal sekarang ini dipelopori oleh organisasi-ohrganisasi modern pada
masa pergerakan nasional sebagai wacana penyadaran. Diantara organisasi modern
tersebut, misalnya Budi Utomo (BU), Sarekat Islam, dan Perserikatan Nasional
Indonesia.
Bangsa indonesia mengenal BU sebagai organiosasi modern pertama yang didirikan di Jakarta tanggal 20 Mei 1908. Anggota BU terdiri dari kaum priyayi ningrat atau aristokrasi dan kaum intelektual. Kelompok pertama bersifat konservatif, sedamgkan kelompok kedua bersifat progresif. Dari sini tampak bahwa BU masih bersifat elitis. Didalm organisasi BU anggotanya belajar berdemokrasi dengan mengenalkan dan menyalurkan ide, gagasan dan harapan adanya intregasi nasional. Organisasio BU dijadikan wahana pendidikan politik bagi kaum priyayi dan kaum intelektual antara lain memupuk kesadaran politik, berpatisipasi dalam aksi kolektif dan menghayati identitas diri mereka. (Sartono Kartodirdjo, 1992 : 105).
Menjelang surutnya BU, muncul organisasi modern yang berwatak lebih egaliter, yaitu Sarekat Islam (SI). Organisasi yang didirikan tahun 1911 di Solo. Pada awalnya SI merupakan gerakan reaktif terhadap situasi kolonial, namun dalam perkembangannya organisasi ini melangkah ke arah rekontruksi kehidupan bangsa dan akhirnya beralih ke perjuangan politik guna menentukan nasib bangsanya sendiri.
Gerakan nasionalis indonesia dengan cepat meningkat dalam tahun 1927 dengan didirikannya Perserikatan Nasional Indonesia (PNI). Para pemimpin PNI terdiri dari kaum muda yang memperoleh pendidikan di negeri belanda pada permulaan tahun 1920-an. Sewaktu di negeri belanda mereka menggabungkan diri dengan organisasi mahasiswa, yaitu perhimpunan indonesia (PI). Organisasi pemuda pada saat itu sangat terpengaruh oleh PNI. Salah satu peristiwa penting dalam gerakan nasional adalh konggres pemuda indonesia ke-II yang melahirkan sumpah pemuda. Dalam forum ini kaum muda yang berasal dari berbagi daerah menghilangkan semangat kedaerahan mereka dan menggantikan dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa serta bekerja sama untuk menciptakan suatu negara indionesia yang merdeka.
1.2. RUMUSAN MASALAH
1) Apa pengertian Demokrasi ?
2) Bagaimana Budaya Demokrasi ?
3) Apa Jenis Jenis Demokrasi ?
4) Bagaimana Sejarah Demokrasi ?
5) Bagaimana Demokrasi di Indonesia ?
6) Bagaimana Demokrasi Kerakyatan Pada Masa Revolusi ?
7)
Bagaimana Demokratisasi Dalam Demokrasi Parlementer
?
8) Bagaimana
Demokratisasi Dalam Demokrasi Terpimpin ?
9) Bagaimana
Demokratisasi Dalam Demokrasi Pancasila ?
10) Bagaimana
Rekonstruksi Demokrasi Dalam Orde Reformasi ?
1.3. TUJUAN
1) Untuk Mengetahui Pengertian
Demokrasi
2) Untuk Memahami Budaya Demokrasi
3) Untuk Mengetahui Jenis Jenis
Demokrasi
4) Untuk Mengetahui Sejarah Demokrasi
5) Untuk Memahami Demokrasi di
Indonesia
6) Untuk mengetahui Demokrasi
Kerakyatan Pada Masa Revolusi
7) Untuk Mengetahui Demokratisasi Dalam
Demokrasi Parlementer
8) Untuk Mengetahui Demokratisasi Dalam
Demokrasi Terpimpin
9) Untuk Mengetahui Demokratisasi Dalam
Demokrasi Pancasila
10) Untuk Mengetahui Rekonstruksi
Demokrasi Dalam Orde Reformasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1DEMOKRASI
2.1.1 PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan
kratos yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan
rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk
sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan
oleh pemerintah.
·
Abraham
Lincoln
berpendapatDemokrasi adalah pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat.
·
Kranemburg berpendapat Demokrasi berasal dari
bahasa Yunani, yaitu demos (rakyat) dan cratein (memerintah). Jadi, demokrasi
adalah cara memerintah dari rakyat.
·
Koentjoro
Poerbopranoto
berpendapat Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat.
Hal ini berarti suatu sistem di mana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan
negara.
·
Harris
Soche
berpendapat Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat
pada rakyat.
·
Henry
B. Mayo
berpendapat Sistem politik demokratis adalah menunjukkan kebijakan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif
oleh rakyat, dan didasarkan atas kesamaan politik dalam suasana terjaminnya
kebebasan politik.
·
International
Commision for Jurist
menyatakan Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan untuk membuat keputusan
politik diselenggarakan oleh wakil-wakil yang dipilih.bertanggung jawab kepada
mereka melalui pemilihan yang bebas.
·
C.F.
Strong menyatakan
Suatu sistem pemerintahan pada mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik
ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjarnin bahwa pemerintah akhimya
mempertanggungjawabkan tindakan kepada mayoritas.
·
Samuel
Huntington menyatakan
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang
paling kuat dalam system itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur,
dan semua orang dewasa mempunyai hak yang sama memberikan suara.
2.1.2 BUDAYA DEMOKRASI
Kata
budaya berasal dari kata budi/akal dan daya/kemampuan maka budaya adalah
kemampuan akal manusia. Secara bahasa budaya demokrasi berarti kemampuan
akal manusia tentang berdemokrasi.
Pengertian Budaya Demokrasi dapat dilihat dari tiga sudut. Yang
pertama adalah budaya demokrasi formal, yaitu suatu sistem pemerintahan
yg hanya dilihat dari ada atau tidaknya lembaga politik demokrasi seperti
perwakilan rakyat .
Yang kedua adalah budaya
demokrasi wajah(permukaan), yaitu demokrasi yang hanya tampak dari luar,
sedangkan di dalamnya tidak ada sama sekali unsur demokrasi.
Yang ketiga demokrasi substantif,
yaitu demokrasi yang memberikan kesempatan(hak suara) untuk menentukan
kebijakan kepada seluruh golongan masyarakat tanpa memandang kedudukan atau
apapun dengan tujuan menjalankan agenda kerakyatan.
Budaya Demokrasi pada intinya adalah
budaya yang menomorsatukan kepentingan masyarakat dalam pembuatan keputusan
mengenai kebijakan negara.
Kelebihan:
1)
Demokrasi
memberi kesempatan untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan
kekerasan.
2)
Adanya
pemindahan kekuasaan yang dapat dilakukan melalui pemilihan umum Sistem
demokrasi mencegah adanya monopoli kekuasaan
3)
Dalam
budaya demokrasi, pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa
berutang karena rakyat yang memilihnya, oleh karena itu hal
ini akan menimbulkan pemicu untuk bekerja sebaik-baiknya untuk rakyat
4)
Masyarakat
diberi kebebasan untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap
negara.
Kekurangan :
1)
Masyarakat
bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu politik
2)
Fokus
pemerintah akan berkurang ketika menjelang pemilu masa berikutnya
3)
Massa
dapat memengaruhi orang
2.1.3 JENIS JENIS
DEMOKRASI
a)
dilihat
dari cara penyaluran aspirasi rakyat;
·
Demokrasi
Langsung : Demokrasi langsung adalah
sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya
dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau
undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena
rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
- Demokrasi Tidak Langsung : Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.
b)
dilihat
dari dasar yang dijadikan prioritas atau titik perhatian;
- Demokrasi Material
- Demokrasi Formal
- Demokrasi Campuran
c)
dilihat
dari prinsip ideologi;
- Demokrasi Rakyat
Demokrasi
rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam
kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau
penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut
dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah
alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif. Demokrasi rakyat
merupakan demokrasi yang berdasarkan paham marxisme atau komunisme.
- Demokrasi Konstitusional
Demokrasi
konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau
manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan
pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh
benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan
terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut
membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan
tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau
otoriterianisme.
Hal inilah yang menjadi pemicu
pemikiran baru yakni demokrasi liberal. Setiap individu dapat berpartisipasi
melalui wakil yang dipilih melalui pemilihan sesuai ketentuan. Masyarakat harus
dijaminan dalam hal kebebasan individual(politik, sosial, ekonomi, dan
keagamaan).
d)
dilihat
dari kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara;
- Demokrasi Sistem Parlementer
Indonesia
pernah menerapkan demokrasi parlementer yaitu pada tahun 1945-1959. Dalam
sistem demokrasi parlementer, Indonesia memiliki kepala negara dan kepala
pemerintahan sendiri. Selama periode ini konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi
RIS dan UUDS 1950. banyak kelebihan yang dirasakan ketika Indonesia menerapkan
sistem demokrasi parlementer antara lain:
1. Parlemen menjalankan peran yang
sangat baik
2. Akuntabilitas pemengang jabatan
tinggi
3. Partai plitik diberi kebebasan
dan peluang untuk berkembang
4. Hak dasar setiap individu tidak
dikurangi
5. Pemilihan umum dilaksanakan
benar2 dengan prinsip demokrasi (Pemilu 1955)
6. Daerah diberikan otonomi dalam
mengembangkan daerahnya sesuai dengan asas desentralisasi
Meskipun banyak sekali kelebihan
yang dirasakan, demokrasi parlementer dianggap gagal karena beberapa alasan
yang dikemukakan para ahli sebagai berikut:
1. Usulan Presiden(Konsepsi
Presiden) tentang Pemerintahan yang berasaskan gotong-royong( berbau komunisme)
2. Dewan Konstituante yang bertugas
menyusun Undang-undang(konstitusi) mengalami kegagalan dalam merumuskan
ideologi nasional.
3. Dominan sekali politik aliran
yang memicu konflik
4. Kondisi ekonomi pasca kemerdekaan
masih belum kuat.
- Demokrasi Sistem Presidensial
-
dalam negara pengguna sistem presidensial, baik posisi kepala negara maupun
kepala pemerintahan dijabat rangkap oleh presiden, itu sebabnya kita tidak
punya perdana menteri (sebagai kepala pemerintahan) seperti di negara
parlementer sebut saja singapura.
- dalam sistem ini presiden dipilih langsung oleh rakyat maka DPR (palemen) tidak berhak membubarkan kabinet presiden sebagai kepala eksekutif dan sebaliknya pula, presiden tidak berhak membubarkan DPR sebagai legislatif (di negara pengguna sistem parlementer, parlemen berhak membubarkan kabinet perdana menteri, karna perdana menteri dipilih oleh parlemen)
- dalam sistem ini presiden dipilih langsung oleh rakyat maka DPR (palemen) tidak berhak membubarkan kabinet presiden sebagai kepala eksekutif dan sebaliknya pula, presiden tidak berhak membubarkan DPR sebagai legislatif (di negara pengguna sistem parlementer, parlemen berhak membubarkan kabinet perdana menteri, karna perdana menteri dipilih oleh parlemen)
2.1.4
SEJARAH DEMOKRASI
Kata demokrasi berasal dari Athena,Yunani Kuno sekitar abad
ke-5SM. Yunani merupakan salah satu negara yang ilmu pengetahuan dan
peradabannya maju pada zamannya. Dari sinilah awal perkembangan tentang hukum
demokrasi modern. Seiring berjalannya waktu hingga sekitar abad ke-18
terjadilah revolusi-revolusi termasuk perkembangan demokrasi di berbagai
negara. Konsep demokrasi menjadi salah satu indikator perkembangan sistem
politik sebuah negara. Prinsip Trias politica yang diterapkan oleh negara
demokrasi menjadi sangat utama untuk memajukan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat. Fakta sejarah juga memeri bukti bahwa kekuasaan eksekutif yang
terlalu besar tidak menjamin dalam pembentukan masyarakat yang adil dan
beradab.
2.2 DEMOKRASI DI INDONESIA
Pada
sub BAB ini akan dijelaskan berbagai macam demokrasi di Indonesia dalam
perkembangannya.
2.2.1 DEMOKRASI KERAKYATAN PADA MASA
REVOLUSI
Periode panjang pergerkan nasional
yang didominasi oleh muncuolnya organisasi modern digantikan periode revolusi
nasional. Revolusi yang menjadi alat tercapainya kemerdekaan merupakan kisah
sentral sejarah indonesia. Semua usaha untuk mencari identitas (jati) diri,
semangat persatuan guna menghadapi kekuasaamn kolonial, dan untuk membangun
sebuah tatanan sosial yang adil akhirnya membuahkan hasil dengan
diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus tahun 1945.
Pada masa revolusi 1945 – 1950 banyak kendala yang dihadapi bangsa indonesia, misalnya perbedaan-perbedaan antara kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dengan kekuatan diplomasi, antara mereka yang mendukung revolusi sosial dan mereka yang menentangnya dan antara kekuatan islam dalam kekutan sekuler. Di awal revolusi tidak satupun perbedaan di antara bangsa indonesia yang terpecahkan. Semua permasalahan itu baru dapat diselesaikan setelah kelompok-kelompok kekuatan itu duduk satu meja untuk memperoleh satu kata sepakat bahwa tujuan pertama bangsa indonesia adalah kemerdekaan bangsa indonesia. Pada akhirnya kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dan kekuatan diplomasi bersama-sama berhasil mencapai kemerdekaan.
2.2.2
DEMOKRATISASI DALAM DEMOKRASI PARLEMENTER
Setelah indonesi merdeka, kini menghadapi prospek menentukan masa depannya sendiri. Warisan yang ditinggalkan pemerintahan kolonial berupa kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan tradisi otoriter merupakan merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan para pemiipin nasional indonesia. Pada periode tahun 1950-an muncul kaum nasionalis perkotaan dari partai sekuler dan partai-partai islam yang memegang kendali pemerintahan. Ada sesuatu kesepakatan umum bahwa kedua kelompok inilah yang akan menciptakan kehidupan sebuah negara demokrasi di indonesi.
Undang –
Undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana baedan
eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta
para menteri yang mempunyai tanggung jawab politik. Setiap kabinet terbentuk
berdasarkan koalisi pada satu atau dua partai besardengan beberapa partai
kecil. Koalisi ternyata kurang mantap dan partai-partai koalisi kurang dewasa
dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan pemerintahan. Di lain pihak,
partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu berperan sebagi oposisi
kontruktif yang menyusun program-program alternatif, tetapi hanya menonjolkan
segi-segi negatif dari tugas oposisi (Miriam Budiardjo, 70).
Pada umumnya kabinet dalam masa pra pemilu tahun 1955 tidak
dapat bertahan lebih lama dari rata-rata delapan bulan dan hal ini menghambat
perkembangan ekonomi dan politik oleh karena pemerintah tidak mendapat
kesempatan dalam untuk melaksanakan programnya. Pemilu tahun 1955 tidak membawa
stabilitas yang diharapkan, malah perpecahan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah tidak dapat dihindarkan. Faktor-faktor tersebut mendorong
presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan
berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem
parlementer berakhir.
Mengingat kondisi yang harus di hadapi pemerintah indonesia
pada kurun waktu 1950-1959, maka tidak mengherankan bahwa pelaksanaan demokrasi
mengaklami kegagalan karena dasar untuk dapat membangun demokrasi hampir tidak
dapat ditemukan. Mereka yang tahu politik hanya sekelompok kecil masyarakat
perkotaan. Para politisi jakarta, meskipun mencita-citakan sebuah negara
demokrasi. Kebanyakan adalah kaum elite yang menganggap diri mereka sebagai pengikut
suatu budaya kota yang istimewa. Mereka bersikap paternalistik terhadap
orang-orang yang kurang beruntung yakni masyarakat pedesaan. Tanggung jawab
mereka terhadap struktur demokrasi parlementer yang merakyat sangat kecil. Bangunan indah sebuah demokrasi
parlementer hampir tidak dapat berdiri dengan kokoh.
2.2.3 DEMOKRATISASI DALAM DEMOKRASI TERMPIMPIN
Di tengah-tengah krisis tahun 1957
dan pengalaman jatuh bangunnya pemerintahan, mengakibatkan diambilmnya
langkah-langkah menuju suatu pemerintahan yang oleh Soekarno dinamakan
Demokrasi Terpimpin. Ini merupakan suatu sistem yang didominasi oleh
kepribadian soekarno yang prakarsa untuk pelaksanaan demokrasi terpimpin
diambil bersama-sama dengan pimpinan ABRI (Hatta, 1966 : 7). Pada masa ini
terdapat beberapa penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945, misalnya
partai-partai politik dikebiri dan pemilu ditiadakan. Kekuatan-kekuatan politik
yang ada berusha berpaling kepada pribadi Soekarno untuk mendapatkan
legitimasi, bimbingan atau perlindungan. Pada tahun 1960, presiden Soekarno
membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan menggantikanya dengan DPRGR, padahal
dalam penjelasn UUD 1945 secara ekspilisit ditentukan bahwa presiden tidak
berwenang membubarkan DPR.
Melalui demokrasi terpimpin Soekarno berusaha menjaga
keseimbangn politik yang mherupakan kompromi antara kepentingan-kepentingan
yang tidak dapat dirujukan kembali dan memuaskan semua pihak. Meskipun Soekarno
memiliki pandangan tentang masa depan bangsanya, tetapi ia tidak mampu
merumuskan sehingga bisa diterima oleh pimpinan nasional lainnya. Janji dari
demokrasi terpimpin pada akhirnya tidak dapat terealisasi. Pemberontakan G 30
S/PKI tahun 1965 telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka
peluang bagi dilaksanakannya demokrasi Pancasila.
2.2.4
DEMOKRATISASI DALAM DEMOKRASI PANCASILA
Pada tahun 1966 pemerintahan Soeharto yang lebih dikenal
dengan pemerintahan Orde Baru bangkit sebagai reaksi atas pemerintahan
Soekarno. Pada awal pemerintahan orde hampir seluruh kekuatan demokrasi
mendukungnya karena Orde Baru diharapkan melenyapkan rezim lama. Soeharto
kemudian melakukan eksperimen dengan menerapkan demokrasi Pancasila. Inti
demokrasi pancasila adalah menegakkan kembali azas negara hukum dirasakan oleh
segenap warga negara, hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun aspek
perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara
institusional. Dalam rangka mencapai hal tersebut, lembaga-lembaga dan tata
kerja orde baru dilepaskan dari ikatan-ikatan pribadi (Miriam, 74).
Sekitar 3 sampai 4 tahun setelah berdirinya Orde Baru
menunjukkan gejala-gejala yang menyimpang dari cita-citanya semula. Kekuatan –
kekuatan sosial-politik yang bebas dan benar-benar memperjuangkan demokrasi
disingkirkan. Kekuatan politik dijinakkan sehingga menjadi kekuatan yang tidak
lagi mempunyai komitmen sebagai kontrol sosial. Kekuatan sosial politik yang
diikutsertakan dalam pemilu dibatasi. Mereka tidak lebih dari suatu perhiasan
dan mempunyai arti seremonial untuk dipertontonkan kepada dunia internasional
bahwa indonesia telah benar-benar berdemokrasi, padahal yang sebenarnya adalah
kekuasaan yang otoriter. Partai-partai politik dilarang berperan sebagai
oposisi maupun kontrol sosial. Bahakan secara resmi oposisi ditiadakan dengan
adanya suatu “konsensus nasional”. Pemerintahan Soeharto juga tidak memberikan
check and balances sebagai prasyarat dari sebuah negara demokrasi (sarbini
Sunawinata, 1998 ;8).
Pada masa orde baru budaya feodalistik dan paternalistik
tumbuh sangat subur. Kedua sikap ini menganggap pemimpin paling tahu dan paling
benar sedangkan rakyat hanya patuh dengan sang pemimpin. Mental paternalistik
mengakibatkan soeharto tidak boleh dikritik. Para menteri selalu minta petunjuk
dan pengarahan dari presiden. Siakp mental seperti ini telah melahirkan
stratifikasi sosial, pelapisan sosial dan pelapisan budaya yang pada akhirnya
memberikan berbagai fasilitas khusus, sedangkan rakyat lapisan bawah tidak
mempunyai peranan sama sekali. Berbagai tekanan yang diterima rakyat dan
cita-cita mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang tidak pernah tercapai,
mengakibatkan pemerintahan Orde Baru mengalami krisis kepercayaan dan kahirnya
mengalami keruntuhan.
2.2.5
REKONTRUKSI DEMOKRASI DALAM ORDE REFORMASI
Melalui gerakan reformasi, mahasiswa dan rakyat indonesia
berjuang menumbangkan rezim Soeharto. Pemerintahan soeharto digantikan
pemerintahan transisi presiden Habibie yang didukung sepenuhnya oleh TNI.
Lembaga-lembaga di luar presiden dan TNI tidak mempunyai arti apa-apa. Seluruh
maslah negara dan bangsa indonesia menjadi tanggung jawab presiden/TNI.
Reformasi menuntut rakyat indonesia untuk mengoreksi pelaksanaan demokrasi.
Karena selama soeharto berkuasa jenis demokrasi yang dipraktekkan adalah
demokrasi semu. Orde Baru juga meninggalkan warisan berupa krisis nasional yang
meliputi krisis ekonomi, sosial dan politik.
Tugas utama pemerintahan Habibie ada dua, yakni pertama
bekerja keras agar harga sembilan pokok (sembako) terbeli oleh rakyat sambil
memberantas KKN tanpa pandang bulu. Kedua, adalah mengembalikan hak-hak rakyat
guna memperoleh kembali hak-hak azasinya.
Agaknya pemerintahan “Orde Reformasi” Habibie mecoba
mengoreksi pelaksanaan demokrasi yang selama inidikebiri oleh pemerintahan Orde
baru. Pemerintahan habibie menyuburkan kembali alam demokrasi di indonesia
dengan jalan kebebasan pers (freedom of press) dan kebebasab berbicara (freedom
of speech). Keduanya dapat berfungsi sebagai check and balances serta
memberikan kritik supaya kekuasaan yang dijalankan tidak menyeleweng terlalu
jauh.
Membangun kembali indonesia yang demokratis dapat dilakukan
melalui sistem keparataian yang sehat dan pemilu yang transparan. Sistem pemilu
multipartai dan UU politik yang demokratis menunjukkan kesungguhan pemerintahan
Habibie. Asalkan kebebasan demokratis seperti kebebasan pers, kebebasab
berbicara, dan kebebasan mimbar tetap dijalankan maka munculnya pemerintahan
yang KKN dapat dihindari.
Dalam perkembanganya Demokrasi di indonesia setelah rezim
Habibie diteruskan oleh Presiden Abdurahman wahid sampai dengan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono sangat signifikan sekali dampaknya, dimana aspirasi-aspirasi
rakyat dapat bebas diutarakan dan dihsampaikan ke pemerintahan pusat. Hal ini
terbukti dari setiap warga negara bebas berpendapat dan kebebasan pers dalam
mengawal pemerintahan yang terbuka sehingga menghindarkan pemerintahan dari KKN
mungkin dalam prakteknya masih ada praktik-praktik KKN di kalangan
pemerintahan, namun setidaknya rakyat tidak mudah dibohongi lagi dan pembelajaran
politik yang baik dari rakyat indonesia itu sendiri yang membangun demokrasi
menjadi lebih baik. Ada satu hal yang membuat indonesia dianggap negara
demokrasi oleh dunia Internasional walaupun negara ini masih jauh dikatakan
lebih baik dari negara maju lainnya adalah Pemilihan Langsung Presiden maupun
Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung. Mungkin rakyat indonesia masih
menunggu hasil dari demokrasi yang yang membawa masyarakat adil dan makmur
secara keseluruhan!
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Pada
intinya demokrasi adalah persamaan hak dan kedudukan dari setiap warga negara
di dalam sebuah negara yang demokratis. Demokrasi harus ditegakkan dalam
berbagai bidang, yakni demokrasi politik, demokrasi ekonomi, demokrasi hukum
dan demokrasi pjendidikan. Sedang inti demokrasi itu sendiri adalah keadilan.
Demokrasi yang sesungguhnya adalah demokrasi tanpa embel-embel dibelakangnya,
karena tiga macam denokrasi yang diterapkan di indonesia ternyata gagal. Dengan
demikian, demokrasi dalam arti universal dan komprehensif dapat diciptakan
melalui tegaknya keadilan politik, keadilan ekonomi, keadilan sosial dan
keadilan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar